Thursday, August 21, 2008

Situs Porno, Kampanye Anti Pornografi, dan RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (APP)

Free Video Indonesia bugil 3gp, porno, bugil, telanjang foto gambar video artis indonesia, sex, foto telanjang artis Indonesia, video bokep, memek abg, foto gadis bugil Indonesia, foto gadis artis Indonesia cewek, abg telanjang bugil, gambar bugil, artis Indonesia ngentot, making love,

dst.

Eit, jangan parno dulu. Ini bukan situs porno.
Sebelum menulis artikel ini, saya mencoba menulis keyword di atas di search engine, dan hasilnya wow... Situs-situs porno Indonesia ternyata masih menjamur.

Kampanye anti pornografi yang telah dilakukan oleh berbagai aktifis dan kalangan sepertinya belum membuahkan hasil. Sementara aktivitas seksual menyimpang yang berujung pada tindak kejahatan terus meningkat.
Aktivitas seksual yang ditangkap oleh video/kamera sejak video heboh BLA (Bandung Lautan Asmara) telah melebihi 600 kasus, yang 90%nya dilakoni oleh pelajar dan mahasiswa (bahkan anak SMP), baik itu untuk dokumentasi pribadi yang bocor, maupun memang sengaja di komersilkan.
Katanya, Indonesia menempati urutan ke-2 dunia dalam hal perilaku seks menyimpang. (edan ya...)

Naluri seks atau mikirin seks itu normal. Yang tidak tertarik dengan seks itu sebenarnya perlu dipertanyakan. Tapi, kira-kira kenapa ya sebagian besar generasi muda kita pikirannya ngeres dan ngeseks melulu?

Kampanye anti pornografi merupakan tanggung jawab kita semua, dan perlu untuk saling bekerja sama, baik pemerintah, instansi-instansi, pengelola warnet, masyarakat sampai ke pribadi kita.
Contoh kecil, di warnet tempat saya biasa kongkow, tertulis "Dilarang keras mengakses dan mendownload situs/konten porno dan judi".

Soalnya, tak ada aturan yang tegas, kecuali Al-Quran yang melarang keras hal-hal yang berkaitan dengan seks tanpa jalan sah yang telah ditetapkan, yaitu pernikahan. Jangankan melakukan, melihat saja sudah dianggap zina mata.

Ratusan ribu atau mungkin jutaan anak-anak Indonesia telah menjadi korban perilaku seks menyimpang, dan diperkirakan lebih dari 30% PSK (Pekerja Seks Komersial) merupakan anak-anak di bawah umur.

Sekarang, walaupun undang-undang mengatur, tapi semua kembali ke kesadaran pribadi kita masing-masing. Ingat dan renungkan! Maukah ANAK anda menjadi korban kejahatan seksual? Atau maukah nenek anda diperkosa oleh pelajar?
Mari kita memerangi aksi Pornografi dan Pornoaksi.

2 comments:

Sekalian nembak keyword xxx ya? hehe... Memang kampanye aja gak cukup tanpa pengendalian diri

Thanks komentarnya Mas Fadli. Sebenarnya artikel ini iseng2 saya tulis, soalnya paragraf pertama banyak peminatnya :)